Berita Terbaru!! :
Home » » Pasca Bentrok, KEMA FSD Tuntut Ganti Rugi

Pasca Bentrok, KEMA FSD Tuntut Ganti Rugi

Admin by Unknown on Monday 2 December 2013 | 20:48

(Int)
PROFESI-UNM.COM - Sejumlah Mahasiswa yang tergabung dalam Keluarga Mahasiswa Fakultas Seni Dan Desain (KEMA FSD) Universitas Negeri Makassar (UNM) melakukan unjuk rasa di depan Gedung Rektorat UNM menuntut ganti rugi akibat bentrok pekan lalu di kampus Parangtambung yang melibatkan FSD. Senin (2/12)

Koordinator Lapangan A. Ferdiansyah Anwar mengatakan, aksi yang digelarnya itu merupakan aksi damai untuk menuntut birokrasi kampus agar bertanggungjawab mengganti kerusakan termasuk beberapa kendaraan mahasiswa. “Kami minta kepada birokrasi bertanggungjawab terkait pembakaran motor dalam bentrok kemarin,” tegasnya.

Tak hanya itu, Ia mengancam akan menurunkan massa yang lebih banyak apabila tuntutannya tidak dipenuhi dalam kurung waktu seminggu kedepan. “Kalau tidak dipenuhi kami akan menurunkan massa yang lebih banyak bahkan kami akan mengumpulkan orang tua serta dosen untuk turut serta melakukan demonstrasi,” serunya.

Selain itu mereka juga menuntut kepada birokrat terkait pembebasan enam mahasiswa yang disigap dalam bentrok beberapa hari lalu. “ mengapa mereka dibebaskan, padahal terbukti membawa senjata tajam,”,” katanya.

Menanggapi hal tersebut, Pembantu Rektor Bidang Akademik Sofyan Salam mengatakan, tidak tahu masalah pembebasan pelaku yang ditahan terkait penyerangan yang terjadi pekan lalu. karena mereka tertangkap langsung oleh pihak kepolisian. ‘’Kami tidak tau menahu terkait pembebasan mereka,silahkan bertanya kepada pihak kepolisian terkait hal ini,’’ karena itu bukan ranah rektorat,” ungkapnya.tandasnya

Lebih lanjut pria kelahiran Bone ini mengatakan, pihaknya tidak bisa memenuhi tuntutan mahasiswa untuk melakukan penangkapan ulang terhadap para pelaku perusakan, menurutnya ia tidak berhak karena hal tersebut merupakan tugas pihak kepolisian. “Pihak birokrasi tidak berhak melakukan penangkapan karena itu hak kepolisian dan apa bila PR III menginterfensi langsung bisa-bisa pihak UNM akan di tuntut balik, terangnya.(*)


*Repoter: Andi Hasni Fitri Yanti/Nurhalida HS
Editor: Kasdar Kasau



Share this article :
0 Komentar
Tweet
Komentar

0 comments :

Sampaikan tanggapan Anda

Tanpa Anda Kami Belum Lengkap