Berita Terbaru!! :
Home » » Jadi Guru Kenapa Harus Gr?

Jadi Guru Kenapa Harus Gr?

Admin by Unknown on Saturday 22 November 2014 | 13:58

SM-3T UNM.
(Foto: dok.profesi)
PROFESI-UNM.COM - Meskipun telah memiliki ijazah Sarjana (S 1) Pendidikan, Alumni Universitas Negeri Makassar (UNM) dan semua perguruan tinggi (PT) di Indonesia yang dilatarbelakangi titel pendidikan mesti memiliki satu lagi sertifikat untuk mengabdi sebagai guru yakni Guru (Gr).

Aturan yang telah lama ditetapkan ini tersurat dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 87 Tahun 2013 tentang Program Pendidikan Profesi Guru Prajabatan (PPG). Gelar guru (Guru) itu harus didapatkan melalui Sarjana Mendidik Terdepan Terluar dan Tertinggal (SM-3T) yang diprakarsai oleh Program Pendidikan Guru (PPG) UNM.

Direktur PPG UNM, Abdullah Pandang menjelaskan, gelar Gr merupakan status profesional seorang pendidik terkhusus guru yang wajib dimiliki oleh semua tenaga pendidik di Indonesia. "Ini sebagai bentuk kerja profesional guru. Ibarat seorang Dokter, guru pun punya sertifikat yang membuktikan bahwa dirinya layak dikatakan sebagai guru yang handal dalam bidangnya masing-masing," jelasnya.

Tak hanya calon guru, pendidik yang telah mengajar saat ini juga harus memiliki sertifikat profesional seperti halnya Gr. "Jadi semua guru sekarang akan mengikuti yang namanya sertifikasi guru, itu juga untuk membuktikan keprofesionalannya dalam bekerja. Kedepannya semua pendidik lama ini akan mengikuti tes," kata pria kelahiran Wajo ini.

Selain itu, Ia berpesan bahwa mahasiswa UNM yang nantinya menjadi sarjana harusnya memiliki keterampilan yang mumpuni sebelum keluar dari kampus. "Karena di dunia kerja, instansi biasanya lebih mementingkan kemampuan apa yang dimiliki bukan karena titelnya," ungkap dosen Bimbingan Konseling (BK) Fakultas Ilmu Pendidikan (UNM) ini. (*)

*Reporter: Kasdar Kasau



Share this article :
0 Komentar
Tweet
Komentar

0 comments :

Sampaikan tanggapan Anda

Tanpa Anda Kami Belum Lengkap