Berita Terbaru!! :
Home » » Mata Kuliah Umum Dihapuskan

Mata Kuliah Umum Dihapuskan

Admin by Yasir Bakekok on Saturday 8 March 2014 | 01:15

Ketua MKU, Rifdan
(doc - Profesi)
PROFESI-UNM.COM - Beberapa Mata Kuliah Umum (MKU) dihapuskan dari daftar mata kuliah wajib mahasiswa untuk tahun ajaran 2014-2015 mendatang. Mata kuliah umum seperti ilmu sosial budaya dasar (ISBD), ilmu alamiah dasar (IAD), dan Filsafat Ilmu tidak lagi dipelajari oleh mahasiswa. Penghapusan ini berdasarkan hasil rapat Senat Universitas dengan dasar Undang-Undang Pendidikan Nasional tahun 2013 terkait perubahan mata kuliah umum menjadi Mata Kuliah Umum Wajib Nasional (MKUWN).

Hal ini dijelaskan langsung oleh Ketua MKU, Rifdan sesaat setelah mengikuti rapat senat universitas, Jumat (7/3). “Jadi tadi sudah disahkan dirapat senat bahwa MKU berubah menjadi Mata kuliah umum wajib Nasional dengan menghapus ISBD, IAD dan Filsafat Ilmu,” terangnya.

Lebih lanjut, Rifdan mengungkapkan MKUWN ini hanya terdiri dari empat mata kuliah, yakni Pendidikan Agama, Pendidikan Pancasila, Pendidikan Kewarganegaraan dan  Pendidikan Bahasa Indonesia. MKUWN ini juga diterapkan untuk seluruh Universitas nasional hingga swasta, S1 maupun D3.

Rifdan menambahkan akan ada mata kuliah wajib lokal yang pengelolaan dan pelaksanaannya diserahkan pada jurusan/prodi pada fakultas masing-masing.

“Jadi nanti terserah jurusan dan prodi butuhnya mata kuliah umum apa,dosennya siapa karena pengelolaanya akan diserahkan kepada jurusan dan prodi masing-masing fakultas,” imbuhnya. (*)


*Reporter: A. Sri Mardiyanti Syam




Share this article :
0 Komentar
Tweet
Komentar

0 comments :

Sampaikan tanggapan Anda

Tanpa Anda Kami Belum Lengkap