Int |
Dalam disertasinya, Sakaruddin mengutarakan pristiwa tersebut telah berlangsung sejak lama. Dari data yang dirilis Kantor Kanwil Kementrian Agama provinsi Sulsel Sidrap menempati posisi teratas dalam hal presentase tingkat perceraian. "Dari 5.223 kasus cerai gugat. Sidrap memiliki presentase tertinggi yaitu sebanyak 482 kasus atau 22,3 persen," urainya.
Lebih jauh, aktivis bidang pemberdayaan masyarakat ini mengatakan, fenomena tersebut seharusnya patut mendapat perhatian secara proporsional untuk ditelusuri lebih jauh. Mengapa kasus cerai gugat menjadi hal yang lumrah dilakukan pada masyarakat komunitas tertentu. "Hal ini tentu lari dari falsafah bugis agetteng, yang bermakna keteguhan,"tukasnya.
Sakaruddin menambahkan, adapun daerah yang kerap melakukan kasus cerai gugat di kabupaten Sidrap diantaranya, Kecamatan Panca Rijang, Kecamatan Dua Pitue, dan Kecamatan Pitu Riawa. "Informasi ini diperoleh dari data cerai gugat di Kantor Pengadilan Agama Kabupaten Sidrap," jelas alumni magister UGM ini.
Sakaruddin meraih gelar doktornya dengan IPK 3,77 pada usia 40 tahun. Sementara itu, Direktur PPs Prof. Dr. Jasruddin, M.Si selaku ketua sidang mengungkapkan, penelitian yang dilakukan Sakaruddin secara tak langsung memberikan keterangan bahwa kasus perceraian utamanya kasus cerai gugat masih tinggi di Sulsel khususnya di kabupaten Sidrap. (*)
*Reporter: Azhar Fadhil