Berita Terbaru!! :
Home » , » 2016, Guru Tak Lagi Butuh Akta IV

2016, Guru Tak Lagi Butuh Akta IV

Admin by Yasir Bakekok on Saturday 8 March 2014 | 00:43

Akta IV
(int)
PROFESI-UNM.COM - Akta IV merupakan syarat mutlak yang harus dilengkapi oleh guru. Namun 2016 nanti, Akta IV tidak lagi menjadi salah satu persayaratan. Hal ini berdasarkan surat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pendidikan Tinggi (Dikti) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) kepada Badan Kepegawaian Nasional (BKN) dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) bernomor 127/E.E4/MI/2014 tentang kewajiban memiliki sertifikat pendidik bagi guru.

Guru harus memiliki sertifikat pendidik yang didapatkan setelah melalui Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang diselenggarakan oleh Lembaga Pendidikan Tenaga Keguruan (LPTK) yang terakreditasi dan ditetapkan pemerintah, termasuk di antaranya UNM Makassar. Berhubung karena sekarang masih dalam masa transisi, maka penetapan kewajiban sertifikat pendidik baru akan diterapkan pada 2016 mendatang.

Dikonfirmasi perihal format baru pengangkatan guru tersebut, Direktur Program Pengembangan Profesi Guru (P3G), Abdullah Pandang membenarkan bahwa guru harus mengikuti pendidikan profesi pendidik setelah mencapai gelar sarjana kependidikan. “Landasan kita adalah Undang-Undang Guru dan Dosen kalau guru harus bersertifikat pendidik, bukan dengan Akta IV,” tegasnya.

Abdullah juga menambahkan bahwa dengan adanya program PPG mampu lebih meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia yang bermasalah dalam lini tenaga pendidik. “Setelah lulus PPG, guru sudah benar-benar matang untuk terjun ke sekolah. Jadi mereka tidak sekadar sarjana saja, tapi juga sudah dengan gelar guru profesional,” ungkapnya.

Salah seorang peserta PPG, Syahril mengungkapkan pujiannya terhadap kewajiban dalam mengikuti program pendidikan profesi. “Tentu saja bagus karena dengan PPG, berarti kualitas guru benar-benar sudah teruji secara profesionalisme,” tuturnya. (*)


*Reporter: Awal Hidayat/Rachmat Wajo



Share this article :
0 Komentar
Tweet
Komentar

0 comments :

Sampaikan tanggapan Anda

Tanpa Anda Kami Belum Lengkap