PROFESI-UNM.COM - Pusat Kuliah Kerja Nyata (KKN) telah menetapkan jadwal penarikan kembali mahasiswa KKN Reguler dan KKN Terpadu yang tersebar di 13 Kabupaten di Provinsi Sulawesi Selatan.
Kepala Pusat KKN, Rusadi mengatakan jadwal penarikan kembali mahasiswa KKN Reguler dan Terpadu tidak akan bersamaan, KKN Reguler akan diketahui tanggal penarikannya setelah menghitung masa KKN 8 minggu, sedangkan KKN Terpadu akan diketahui tanggal penarikannya setelah menghitung masa KKN 12 minggu pasca pemberangkatan.
“Tanggal penarikan bergantung hitungan minggu dari tanggal pemberangkatan mereka,” jelasnya
Rusadi melanjutkan bahwa meskipun penarikan KKN Reguler ditetapkan dihitung jika telah genap8 minggu dan penarikan KKN Terpadu setelah genap 12 minggu alhasil mahasiswa peserta KKN tidak akan ditarik secara bersamaan karena waktu pemberangkatan KKN berbeda-beda bahkan pada satu kabupaten saja biasanya memiliki 3 tahap pemberangkatan.
“Alhasil dari keputusan hitungan minggu dari tanggal pemberangkatan maka mahasiswa KKN tidak akan ditari oleh pihak UNM secara bersamaan,” tutupnya. (*)
*Sulastri Khaer