Berita Terbaru!! :
Home » » Syatir Mahmud Terancam 20 Tahun Penjara

Syatir Mahmud Terancam 20 Tahun Penjara

Admin by Thinkpedia Indonesia on Monday 1 December 2014 | 21:05

Kepala BAUK UNM, Syatir Mahmud
(Foto: Int)
PROFESI-UNM.COM - Kepala Biro Administrasi Umum dan Keuangan (BAUK) Universitas Negeri Makassar (UNM), Syatir Mahmud dan Direktur PT Prabu Pertiwi, Lisa Lukita Wati kini tinggal menanti proses persidangan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel. Itu setelah ia memenuhi pemanggilan penahanan, Senin (1/12) siang tadi.

Dua tersangka korupsi alat olahraga Fakultas Ilmu Keolahragaan (FIK) UNM itu telah dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 2 ayat (1) Subs Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Pasal 3 Jo Pasal 2 ayat (1) huruf a UU RI nomor 8 tahun 2010 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 jo Pasal 56 KUHP tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.

Tak tanggung-tanggung, ancaman pidana yang menjerat dua tersangka itu maksimal 20 tahun penjara.

"Ancaman pidananya minimal 4 tahun penjara
sampai maksimal 20 tahun penjara," beber Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Sulselbar, Kombespol Endi Sutendi. (*)

*Reporter: Febriawan Djalil



Share this article :
0 Komentar
Tweet
Komentar

0 comments :

Sampaikan tanggapan Anda

Tanpa Anda Kami Belum Lengkap