![]() |
Kepala BAUK UNM, Syatir Mahmud (Foto: Int) |
Dua tersangka korupsi alat olahraga Fakultas Ilmu Keolahragaan (FIK) UNM itu telah dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 2 ayat (1) Subs Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Pasal 3 Jo Pasal 2 ayat (1) huruf a UU RI nomor 8 tahun 2010 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 jo Pasal 56 KUHP tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.
Tak tanggung-tanggung, ancaman pidana yang menjerat dua tersangka itu maksimal 20 tahun penjara.
"Ancaman pidananya minimal 4 tahun penjara
sampai maksimal 20 tahun penjara," beber Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Sulselbar, Kombespol Endi Sutendi. (*)
*Reporter: Febriawan Djalil