Berita Terbaru!! :
Home » , » Kuliah Melebihi Lima Tahun, DO!

Kuliah Melebihi Lima Tahun, DO!

Admin by Unknown on Thursday 14 August 2014 | 11:54

(int)
PROFESI-UNM.COM - Ada aturan baru bagi mahasiswa program sarjana di Perguruan Tinggi Negeri (PTN), termasuk UNM. Bila dulunya batas waktu penyelesaian studi paling lambat tujuh tahun, maka kini hanya sampai lima tahun saja.

Itu susuai Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 49 Tahun 2014 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi yang diundangkan tertanggal 11 Juni lalu.

Kutipan dari Permendikbud tersebut menyebutkan pada Pasal 17 dan ayat 3 huruf d, menyebutkan, masa studi terpakai mahasiswa yaitu empat sampai lima tahun untuk program diploma empat dan sarjana. Sementara pada Pasal 17 dan ayat 2 huruf d, menyebutkan, capaian SKS paling sedikit yang dilulusi yaitu 144. (*)

*Reporter: Ari Maryadi



Share this article :
0 Komentar
Tweet
Komentar

0 comments :

Sampaikan tanggapan Anda

Tanpa Anda Kami Belum Lengkap