(int) |
Itu susuai Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 49 Tahun 2014 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi yang diundangkan tertanggal 11 Juni lalu.
Kutipan dari Permendikbud tersebut menyebutkan pada Pasal 17 dan ayat 3 huruf d, menyebutkan, masa studi terpakai mahasiswa yaitu empat sampai lima tahun untuk program diploma empat dan sarjana. Sementara pada Pasal 17 dan ayat 2 huruf d, menyebutkan, capaian SKS paling sedikit yang dilulusi yaitu 144. (*)
*Reporter: Ari Maryadi