Surat edaran Mendikbud (Foto: Int) |
Pasalnya, pada tanggal 14 oktober 2014 lalu telah beredar surat edaran dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Republik Indonesia (RI) Nomor 154 tahun 2014 tentang rumpun ilmu pengetahuan dan teknologi serta gelar lulusan perguruan tinggi. Sehingga perubahan ini termasuk skala nasional.
Berdasarkan surat edaran tersebut, ketua jurusan Matematika, Djadir mengungkapkan, gelar tersebut akan segera diberlakukan jika surat keputusannya telah ada. "Jika SK nya telah keluar, ya kami akan ikuti," Katanya.
Senada, Pembantu Dekan Bidang Akademik FMIPA UNM, Muharram menuturkan, gelar tersebut belum bisa berlaku tahun ini . Karena Surat keputusan (SK) belum ada. "Walaupun sudah beredar surat edaran bulan oktober lalu, tapi belum ada SK dari rektor," ungkapnya.
Sementara itu, mahasiswi prodi Matematika sains, Risma, menyampaikan harapannya mengenai perpindahan gelar sarjana tersebut. Menurutnya, gelar yang akan diberlakukan nantinya agar kiranya mahasiswa bisa lebih mendalami ilmu Matematika karena dengan gelar baru tersebut, jangkauannya lebih khusus dan lebih jelas identitasnya sebagai sarjana Matematika.
"Dengan titel S.Mat ini, orang-orang akan beranggapan bahwa kita adalah orang yang ahli dalam matematika," Ungkapnya.
Ia menambahkan, gelar tersebut menekankan bagi seorang sarjana untuk lebih giat dari sebelumnya. "Amanah sebagai seorang Sarjana Matematika lebih tinggi dari sebelumnya," Tambah mahasiswi angkatan 2011 ini. (*)
*Reporter: Nurfathanah Taslim