Program Pascasarjana UNM. (doc-Profesi) |
Hal itu disampaikan Asisten Direktur II PPs UNM, Andi Ihsan, Senin (7/7). Menurutnya, mahasiswa lama (2013 ke atas) yang tidak melakukan pembayaran hingga batas waktu yang ditelah ditentukan, dinyatakan cuti akademik.
Sementara mahasiswa baru angkatan 2014/2015 akan dinyatakan mengundurkan diri apabila tidak membayar SPP hingga batas waktu yang telah ditentukan.
Pembayaran SPP dapat dilakukan di Bank BNI melalui nomor rekening Rektor UNM, dinomor 0065670152. Selanjutnya bukti pembayaran diserahkan ke bagian keuangan PPs UNM, Gedung AD lantai 2, paling lambat 20 Agustus 2014.
"Mahasiswa yang telah melakukan pembayaran SPP harus menyerahkan bukti pembayaran untuk distatuskan sebagai mahasiswa aktif di (Pangkalan Data Perguruan Tinggi) PDPT UNM," kata Ihsan. (*)
*Reporter : Ari Maryadi