Surat Permohonan Penarikan KKN Reguler XXXI UNM 2014. (Kasdar-Profesi) |
Sekretaris Lembaga Pengabdian Masyarakat (LPM) Mulyadi membenarkan hal tersebut. "Iya karena mereka kan lebih duluan berangkat, jadi lebih cepat juga penarikan," ungkapnya.
Ia mengatakan, jika mengacu pada aturan yang berlaku untuk mahasiswa KKN Reguler idealnya mengabdi selama dua bulan. "Jadi kalau sudah cukup dua bulan, maka harus ditarik kembali dari lokasinya dan mengikuti perkuliahan reguler," jelasnya.
Lanjutnya lagi, kecuali yang masih punya tunggakan program kerja, maka akan diberikan kebijakan . "Ada tambahan waktu dan tugas khusus dikasi," katanya.
Selain itu penarikan KKN biasanya terkendala pada akomodasi transportasi yang akan digunakan. "Karena seringkali bersamaan dengan kegiatan tertentu di UNM, atau misalnya dipakai di tempat KKN lain," katanya. (*)
*Reporter: Kasdar Kasau