(int.) |
Kepala Subdit II Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulsel, AKBP Ronny Samtana mengatakan status tersangka tersebut karena adanya mark up anggaran yakni harga sejumlah item anggaran dimanipulasi atau dinaikkan hingga beberapa kali lipat dari harga sebenarnya.“Dugaan mark up-nya, ditemukannya harga yang dinaikkan beberapa kali lipat,” jelasnya.
Syatir ditetapkan sebagai tersangka atas perannya sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada kasus terebut. Dirinya diduga merugikan negara sebesar 13 Miliar dari total anggaran 38 Miliar dari Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud). Hingga berita ini diturunkan Syatir enggan diwawancarai oleh wartawan Profesi.
Sementara itu, Pembantu Rektor Bidang Kemahasiswaan Heri Tahir sebagai salah satu pejabat yang ada di internal UNM mengatakan dirinya belum tahu jelas terkait bergulirnya kasus tersebut. “Saya belum tahu jelas kasusnya. Tapi kalau memang beliau (Syatir, red) ditetapkan tersangka, sebagai orang yang sadar hukum kita tunggu saja proses hukum yang sedang berlangsung agar semuanya jelas,” tuturnya saat dimintai keterangan via telepon (30/11).(*)
*Reporter: Asran