Aksi unjuk rasa Gerakan Mahasiswa menuntut jabatan PR IV dihapuskan, Selasa (16/12). (Nono - Profesi) |
Kordinator lapangan Fakultas Ekonomi (FE) M.Firdaus, mengatakan, aturan dikti dan statuta UNM tidak mencantumkan akan adanya PR IV. Oleh karena itu, lanjut Firdaus, PR IV harus dihapuskan.
"Kalau dikaji baik-baikki, ini bukunya dikti dan panduannya UNM tidak ada itu PR IV. Jadi memang harus dihapuskan," ungkapnya
Hal senada juga disampaikan kordinator FIP, Abdul Salman. Menurutnya, jabatan PR IV bertentangan dengan aturan kepmendikbud RI No. 277/O/1999. Dalam Bab III, kata Abdul, pasal 6 ayat 2 menyatakan pembantu rektor hanya terdiri atas PR I, PR II, dan PR III.
"Hapuskan jabatan PR IV dari struktur organisasi dan tata kerja UNM," teriak Abdul Salman, kordinator lapangan.
*Reporter: Muh. Haryono/ Andi Sadriani