Salah satu perwakilan Himpunan Mahasiswa Jurusan Sosiologi, Arfan Rahman dalam orasinya mengatakan pelarangan pelaksanaan LDKM yang melibatkan Maba sangan mengintervensi LK untuk melakukan kegiatan. Arfan Rahman mengungkapkan kebijakan birokrasi UNM dengan melarang Maba untuk mengikuti LDKM sampai semester III, suidah melanggar Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No.155/U/1998 pasal 1 tentang pedoman umum berorganisasi.
"Kami meminta Kegiatan LDKM tetap dilaksanakan berdasarkan masing-masing format LK dengan berlandaskan Kepmendikbud 155," tuturnya.
Namun, aksi Unjuk Rasa LK se-FIS itu tidak dapat didengarkan langsung oleh Pembantu Rektor Bidang Kemahasiswaan, Heri Tahir. Saat mereka menggelar aksi di Depan Gedung Rektorat, Heri Tahir dikabarkan sedang berada di Kampus UNM Parangtambung. (*)
*Muhammad Yasir