Kepala BAUK UNM Nonaktif, Syatir Mahmud. (Dok. Profesi) |
Keterlibatan Syatir Mahmud dalam kasus korupsi pengadaan alat laboratorium olahraga FIK yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp22 miliar sangat disayangkan. Pasalnya, tinggal selangkah lagi, Syatir akan menutup karier panjangnya sebagai pamong. Padahal Maret 2015 mendatang, pria berusia 59 tahun itu telah memasuki masa pensiun.
Keterlibatan dalam kasus korupsi sekaligus menenggelamkan sejumlah prestasi yang telah diukir Syatir selama berkarier di UNM. Jika vonis hakim jatuh dan dinyatakan incracht alias berkekuatan hukum tetap sebelum pensiun, maka Syatir terancam diberhentikan secara tidak terhormat. Dengan demikian, Syatir akan menghabiskan sisa hidupnya tanpa uang pensiun. "Itu juga kasihannya beliau kalau belum pensiun. Kita hargai juga pengabdiannya selama ini," tutur Rektor UNM, Arismunandar.
Sementara itu, Syatir mengaku telah berupaya mempercepat pensiunnya. Namun upayanya itu tertolak. Ia pun mengaku tidak bisa berbuat banyak. “Tidak bisa ditolak nak. Itu yang atur pensiun di pusat,” katanya dengan nada rendah.
Syatir Mahmud, satu di antara pejabat yang terbilang gemilang. Perjalanan karirnya di kampus pencetak guru ini sudah mencapai 34 tahun. Tiga satyalencana pengabdian telah dimilikinya.
Ia mendaftar menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di UNM sejak 1979 dan terangkat menjadi PNS 1980 sebagai pegawai staf di Biro Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan (BAAK) UNM. Selama di BAAK, dia pernah menjabat sebagai Kasubag Registrasi, Kabag Perencanaan, sampai jabatan tertinggi yakni Kepala BAAK.
Ia pun meninggalkan BAAK yang telah mematangkannya selama 30 tahun sebagai tenaga administrasi setelah diangkat menjadi kepala BAUK pada 2010 silam. Kini kasus korupsi yang menjeratnya mengharuskan ia mendekam di penjara Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Makassar.
Kabag Umum Gantikan Tugas Kepala BAUK
Tidak adanya kepala BAUK UNM sejak sepekan lalu, membuat beberapa tugasnya terpaksa dialihkan. Menurut, Rektor UNM, Arismunandar, selama Syatir Mahmud tidak ada, Kepala Bagian Umum UNM, otomatis menggantikan tugas yang mesti dikerjakan kepala BAUK. “Untuk sementara ini, Kabag Umum yang tangani untuk sementara kalau ada keperluan yang menyangkut ke BAUK,” katanya.
Namun Kepala Biro Administrasi Perencanaan dan Sistem Informasi (BAPSI), Ismail, menyikapi berbeda. Seharusnya, tugas dari kepala BAUK belum mampu ditangani Kabag Umum karena menyangkut pengambilan keputusan. “Seharusnya dipercepat menentukan penggantinya,” harap Ismail. (*)
*Tim Reportase: Dian Febriani, Andi Sri Mardiyanti, Khaerul Mustaan
Berita ini diterbitkan di Tabloid Mahasiswa Profesi UNM edisi 186, Desember 2014.