![]() |
Ketua Dewan Etik Dosen UNM, Arif Tiro. (Ist.) |
“Sejauh ini pelaku plagiat di UNM biasanya disanksi dengan penundaan kenaikan pangkat selama dua tahun. Juga dengan pernyataan bersalah dan tidak akan mengulangi kesalahan,” katanya.
Ketua Prodi Statistika ini menambahkan, tak menyangka kasus plagiat kembali terjadi di UNM. Menurutnya, dosen-dosen UNM saat ini cenderung memilih cara instan untuk naik pangkat.
“Saya terkejut dengan kasus terakhir ini. Akhir tahun ditemukan kembali. Kecenderungan orang-orang melakukan plagiasi biasanya karena ingin potong kompas. Mau cepat-cepat naik pangkat tapi asal copy-paste,” bebernya. (*)