Berita Terbaru!! :
Home » , » "Biasanya Pelaku Disanksi Penundaan Kenaikan Pangkat"

"Biasanya Pelaku Disanksi Penundaan Kenaikan Pangkat"

Admin by Unknown on Saturday 3 January 2015 | 14:28

Ketua Dewan Etik Dosen UNM, Arif Tiro.
(Ist.)
PROFESI-UNM.COM - Ketua Dewan Etik Dosen Universitas Negeri Makassar (UNM), Arif Tiro, mengatakan, pelaku plagiat kemungkinan akan diberi sanksi penundaan kenaikan pangkat. Selain itu, lanjut Arif, pelaku akan diberikan pengakuan bersalah untuk tidak mengulangi kesalahan. Pemberian sanksi itu akan diputuskan melalui sidang nantinya.

“Sejauh ini pelaku plagiat di UNM biasanya disanksi dengan penundaan kenaikan pangkat selama dua tahun. Juga dengan pernyataan bersalah dan tidak akan mengulangi kesalahan,” katanya.

Ketua Prodi Statistika ini menambahkan, tak menyangka kasus plagiat kembali terjadi di UNM. Menurutnya, dosen-dosen UNM saat ini cenderung memilih cara instan untuk naik pangkat.

“Saya terkejut dengan kasus terakhir ini. Akhir tahun ditemukan kembali. Kecenderungan orang-orang melakukan plagiasi biasanya karena ingin potong kompas. Mau cepat-cepat naik pangkat tapi asal copy-paste,” bebernya. (*)

*Reporter: Awal Hidayat

Berita Terkait: Delapan Dosen UNM Ketahuan Plagiat



Share this article :
0 Komentar
Tweet
Komentar

0 comments :

Sampaikan tanggapan Anda

Tanpa Anda Kami Belum Lengkap