Kabupaten Sinjai (int.) |
Pendaftaran dan pengumpulan berkas bagi calon penerima dibuka sejak 2 Desember lalu hingga 15 Desember 2014 setiap hari dan jam kerja. Surat Permohonan Biaya Pendidikan ini dikumpul di Kantor Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kab Sinjai, Jalan R.A. Kartini nomor 6.
Namun yang disayangkan Pembantu Rektor bidang Kemahasiswaan (PR III) Universitas Negeri Makassar (UNM), Heri Tahir, surat penyampaiannya baru diterimanya jelang batas akhir pengumpulan berkas. “Tadi pagi (Jumat, 12/12) baru saya terima surat edarannya,” ungkapnya.
Idealnya, tersisa satu hari kerja bagi mahasiswa calon penerima beasiswa ini untuk menyetor berkas pada Senin 15 Desember. Pakar hukum pidana ini berharap mahasiswa mampu mengoptimalkan peluang pengurusan beasiswa ini. “Semoga mahasiswa yang berminat bisa urus secepatnya kelengkapannya,” tuturnya.
Berikut kriteria dan persyaratan penerima bantuan biaya pendidikan mahasiswa Sinjai
Kriteria :
- Mahasiswa semester 7 (tujuh) asal Kabupaten Sinjai yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga (KK)/Kartu Tanda Penduduk (KTP);
- Mahasiswa yang mengikuti program pendidikan Strata 1 di Perguruan Tinggi Negeri (PTN)/Perguruan Tinggi Swasta (PTS) yang berakreditasi minimal B;
- Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 3,00 dan
- Memiliki prestasi terbaik I, II, dan III dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Ketua Jurusan.
Persyaratan :
1. Mengajukan Surat Permohonan yang ditujukan kepada Bupati Sinjai melalui Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kab. Sinjai dengan melampirkan :
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK) format C1;
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang tua/wali;
- Fotokopi Kartu Mahasiswa;
- Fotokopi rekening Bank;
- Fotokopi slip pembayaran Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) atau rincian pembayaran SPP semester 1 sampai semester akhir yang ditandatangani oleh pihak yang berwenang;
- Transkrip Nilai;
- Rekomendasi dari DPP HIPPMAS dan
- Surat Keterangan Prestasi Akademik dari Perguruan Tinggi.
*Reporter : Andi Ajip Rosyidi