Berita Terbaru!! :
Home » » Faris Ditetapkan Tersangka, DO dari UNM Menanti

Faris Ditetapkan Tersangka, DO dari UNM Menanti

Admin by Unknown on Monday 24 November 2014 | 16:34

Faris Ahmad Alamri.
(ist)
PROFESI-UNM.COM - Faris Ahmad Alamri, Mahasiswa Jurusan Akuntansi Fakultas Ekonomi (FE) Universitas Negeri Makassar (UNM) telah ditetapkan sebagai tersangka pelaku pemanah Wakapolrestabes Makassar, AKBP Totok Lisdianto sejak Sabtu (22/11). UNM pun siap menjatuhkan sanksi Drop Out (DO) kepada Faris. 

Pembantu Rektor Bidang Kemahasiswaan (PR III) UNM, Heri Tahir, mengungkapkan, Sanksi DO akan segera diterapkan untuk Faris setelah surat bukti penahanannya diterima dari Polda Sulselbar. "Belum DO, surat penahanannya belum ada meskipun sudah ditahu sebagai tersangka. Komisi Disiplin akan menjatuhkan sanksi itu secepatnya setelah surat itu diterima," ungkapnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sulselbar, Kombes Pol Endi Sutendi mengungkapkan, ada tiga pasal yang dijatuhkan kepada Faris, yakni pasal 170 dan 351 KUHP tentang pengurusakan dan kekerasan yang mengakibatkan luka-luka, serta Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam. "Kalau sidangnya itu belum jelas tanggalnya," katanya. (*)

*Reporter: Khaerul Mustaan



Share this article :
0 Komentar
Tweet
Komentar

0 comments :

Sampaikan tanggapan Anda

Tanpa Anda Kami Belum Lengkap