![]() |
Faris Ahmad Alamri. (ist) |
Pembantu Rektor Bidang Kemahasiswaan (PR III) UNM, Heri Tahir, mengungkapkan, Sanksi DO akan segera diterapkan untuk Faris setelah surat bukti penahanannya diterima dari Polda Sulselbar. "Belum DO, surat penahanannya belum ada meskipun sudah ditahu sebagai tersangka. Komisi Disiplin akan menjatuhkan sanksi itu secepatnya setelah surat itu diterima," ungkapnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sulselbar, Kombes Pol Endi Sutendi mengungkapkan, ada tiga pasal yang dijatuhkan kepada Faris, yakni pasal 170 dan 351 KUHP tentang pengurusakan dan kekerasan yang mengakibatkan luka-luka, serta Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam. "Kalau sidangnya itu belum jelas tanggalnya," katanya. (*)
*Reporter: Khaerul Mustaan