PROFESI-UNM.COM - Puluhan wartawan melakukan unjuk rasa di depan Inkubator Kewirausahaan Universitas Negeri Makassar (UNM) sekitar pukul 19.30 WITA tadi, Kamis (13/11). Dalam aksi ini mereka mengeluarkan tiga tuntutan atas tindakan represif aparat kepolisian Polisi Resort Kota Besar (Polrestabes) Makassar.
Tiga tuntutan tersebut yakni, bertanggung jawab terhadap pemukulan dan penganiayaan wartawan dan mahasiswa, mengembalikan alat-alat pendukung kerja kejurnalistikan yang telah disita, dan polisi diberi waktu 3 x 24 jam untuk menuntaskan kasus pemukulan terhadap wartawan dan mahasiswa.
Dalam orasinya, salah seorang aktivis wartawan dari Metro TV meneriakkan setidaknya tiga tindak luar batas yang dilakukan polisi saat terjadi bentrokan dengan mahasiswa UNM di Jl AP Pettarani sore tadi. "Pemukulan yang dilakukan aparat polisi adalah sejarah buruk yang dilakukan Polrestabes Makassar. Dalam hal ini pula Kapolda Sulselbar juga mesti bertanggung jawab. Copot Kapolda! Hidup wartawan, hidup jurnalis!" teriaknya.
Di antaranya, aparat polisi dengan sewenang-wenang melakukan kekerasan terhadap masyarakat sipil dalam hal ini mahasiswa, aparat polisi jelas-jelas melakukan kekerasan terhadap jurnalis yang sedang bertugas, pemukulan dan penganiayaan terhadap wartawan yang sedang bertugas adalah bentuk pelanggaran UU No 40 1999 Pasal 18 tentang menghambat atau menghalangi pelaksanaan peliputan.
Pasca melakukan aksi di depan Inkubator Kewirausahaan UNM, wartawan ini melanjutkan demo di Kantor Polrestabes Makassar. Mereka juga berencana melanjutkan aksi esok hari pukul 10.00 di depan fly over. (*)
*Reporter: Mentari Jati Pratiwi
Home
»
KILAS KAMPUS
»
Ini Tiga Tuntutan Wartawan atas Aksi Represif Polisi
Ini Tiga Tuntutan Wartawan atas Aksi Represif Polisi
Admin by Unknown on Friday, 14 November 2014 | 00:56
0
Komentar
Tweet