Berita Terbaru!! :
Home » , » Dua Polisi Ditetapkan Tersangka Kasus Penganiayaan Wartawan

Dua Polisi Ditetapkan Tersangka Kasus Penganiayaan Wartawan

Admin by Unknown on Monday 24 November 2014 | 23:09

Bentrokan aparat kepolisian dan mahasiswa di Universitas Negeri Makasasar, Kamis (20/11) lalu.
(Foto: Febriawan - Profesi)
PROFESI-UNM.COM - Polrestabes Makassar menetapkan dua anggota Brimob Polda Sulsel sebagai tersangka kasus kekerasan terhadap sejumlah wartawan yang terjadi saat bentrokan polisi dan mahasiswa di Universitas Negeri Makassar kampus Gunung Sari, 13 November lalu. Kedua Brimob tersebut yaitu Bripda YP dan Bripda FA.

Tak hanya itu, Polda Sulsel juga menetapkan 23 polisi lainnya yang melakukan pelanggaran disiplin. 23 Brimob itu terbukti memasuki area kampus UNM tanpa perintah.

"Ada 74 polisi telah diperiksa, dua orang ditetapkan sebagai tersangka, dan 23 melanggar disiplin karena memasuki area UNM tanpa diperintah," kata Kabid Humas Polda Sulselbar, Kombes Pol Endi Sutendi kepada Profesi via telepon, Senin (24/11).

Kedua tersangka dikenakan pasal UU Pers No. 40 Tahun 1999 dan KUH-Pidana. "Keduanya terancam pidana dua tahun hingga empat tahun penjara, bahkan juga terancam pemecatan," kata Sutendi.

Anggota polisi tersebut nantinya akan diberikan sidang disiplin. Sidang ini, menurut Endi, akan diadakan paling lambat pekan depan.

Tindakan kekerasan itu terjadi saat aparat kepolisian terlibat bentrok dengan mahasiswa yang melakukan aksi unjuk rasa penolakan kenaikan BBM, Kamis (13/11). Wartawan yang mencoba mengambil gambar dipukuli. Tak hanya itu, kamera dirusak dan memori dirampas polisi. (*)

*Reporter: Ari Maryadi



Share this article :
0 Komentar
Tweet
Komentar

0 comments :

Sampaikan tanggapan Anda

Tanpa Anda Kami Belum Lengkap