(Int) |
PROFESI-UNM.COM - 2013, UNM telah menetapkan peraturan baru bagi mahasiswa penerima Bidikmisi. Peraturan baru tersebut mengatur sanksi berat bagi mahasiswa yang memasukkan data palsu dan dari golongan keluarga yang mampu. Jika terdapat mahasiswa yang melanggar dan tidak layak untuk menerima beasiswa khusus untuk golongan miskin tersebut, maka akan dikeluarkan dari UNM.
Hal ini diungkapkan Pembantu Rektor III bidang kemahasiswaan, Heri Tahir saat ditemui di ruangannya, Rabu (20/3). Menurutnya aturan bagi mahasiswa penerima beasiswa Bidikmisi tahun ini, UNM telah mengambil kebijakan tegas bagi pelanggarnya. “Kalau ada yang bohong dan memberikan data palsu akan segera dikeluarkan dari UNM,” tegasnya.
Heri Tahir mengungkapkan hingga saat ini, masih banyak kasus pelanggaran yang dilakukan mahasiswa penerima beasiswa Bidikmisi di UNM. "Itu hari anak kepala dinas itu Saya panggil, Dia bilang tidak hanya Dia yang berasal dari kalangan mampu masih banyak yang lain bahkan ada yang naik motor mewah ke kampus, Saya bilang luar biasa semua ini mau makan uang haram” tuturnya.
Kebijakan baru ini, Heri Tahir mangatakan akan menyampaikannya dengan tegas kepada semua mahasiswa penerima beasiswa Bidikmisi agar tidak ada lagi mahasiswa yang mampu tetapi menerima Bidikmisi ini. "Saya akan mengumumkan secara tegas karena kita tidak menginginkan kasus anak kepala dinas yang menerima BM itu terulang kembali,” tutupnya. (*)
*Reporter: A. Sri Maridiyanti Syam