int |
PROFESI-UNM.ORG - Salah satu kasus tindak pidana yang banyak terjadi di UNM adalah pemalakan. Menindaklanjuti MoU dengan pihak kepolisian, maka pihak UNM tidak akan segan-segan menjatuhkan sanksi bagi mahasiswa yang didapati melakukan tindakan tersebut.
"Dalam hukum tindak pidana, pemalakan dikategorikan sebagai pemerasan. Hukumannya bisa sampai 9 tahun penjara." tegasnya. Akan tetapi, hingga kini belum pernah didapatkan mahasiswa yang melaporkan tindakan pemalakan yang terjadi di kampusnya. Padahal, menurutnya, sudah banyak terjadi di kampus-kampus UNM, terlebih ketika prosesi PMB di masing-masing kampus. Oleh karena itu, ia menyarankan kepada mahasiswa-mahasiswa UNM untuk segera melaporkan ke pihak kampus jika mendapati tindakan tersebut.
Salah satu poin lainnya dalam MoU yang telah ditandatangani oleh pihak UNM dengan pihak kepolisian adalah perihal penjatuhan sanksi Drop Out (D.O) kepada mahasiswa yang sudah resmi dinyatakan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian. (*)
*Reporter: Imam Rahmanto