Mulyadi Hamid. (fajar.co.id) |
Demikian disampaikan Ketua Ombdusman Kota Makassar, Muliyadi Hamid saat melakukan ujian promosi doktor di Kampus PPs UNM, (13/3). Muliyadi mengungkapkan fakta yang terjadi dilapangan proses pelayan perizinan di Pemkot mengahbiskan waktu selama 76 hari dan harus melewati sebelas tahapan dengan biaya 78 persen dari pendapatan perkapita masyarakat. Padahal berdasarkan hasil survey Bank Dunia pada 2009 lalu, waktu yang dibutuhkan hanya 50 hari. "Ini disebabkan karena pola pelayanan yang terlalu birokratif," kata dosen Unifa ini.
Olehnya itu, menurutnya, untuk mewujudkan pelayanan perizinan yang mudah, Pemkot harus melakukan perubahan secara struktural menuju pelayanan berbasis satu pintu. "Struktur harus lebih ramping, fungsional dan tidak birokratif. Karena pelayanan itu kalau terlalu birokratis pasti lama,"ujarnya.
Mulyadi menjelaskan untuk menerapakan pelayanan birokrasi satu pintu, hal tersebut sangat mungkin diterapkan. Pasalnya peraturan tersebut juga telah didukung oleh perangkat hukum diataranya Permendagri no 24 tahun 2006 sementara dari sisi kelembagaan juga telah diatur pada Permendagri no 20 tahun 2008.
Sementara itu, bertindak selaku ketua sidang dalam ujian promosi doktor, Direktur PPs UNM, Jasruddin, mengungkapkan Mulyadi menyelesaikan studi dengan IPK 3,87 dengan predikat sangat memuaskan. Mulyadi menyelesaikan studi selama 3,3 thn. (*)
*Reporter: Azhar Fadhil