Berita Terbaru!! :
Home » » Kekerasan Terhadap Perempuan Atas Nama Agama

Kekerasan Terhadap Perempuan Atas Nama Agama

Admin by Yasir Bakekok on Thursday, 14 March 2013 | 00:15

(Int)

PROFESI-UNM.COM - Himpunan Mahasiswa Jurusan Sosiologi (HMJ Sosiologi) Fakultas Ilmu Sosial (FIS) Universitas Negeri Makassar (UNM) menyelenggarakan dialog publik yang belangsung di Gasebo FIS, Rabu (13/3). Tema yang diusung dalam dialog ini memberikan stimulus kepada peserta dengan tema “Kekerasan Terhadap Perempuan Atas Nama Agama”.

Dialog ini merupakan rangkaian dari pra kegiatan Sekolah Gender yang akan dilaksanakan nantinya (20-21/4). “Kegiatan ini tidak menjadi program kerja tapi hanya mengisi waktu kosong untuk persiapan kegiatan Sekolah Gender nantinya yang merupakan program kerja dari Bidang V Keperempuanan,” beber Ketua Himpuanan, Arfan Rahman. “Rencana sekolah gender nantinya untuk memberikan pemahaman kepada teman-teman tentang pengetahuan gender yang banyak orang salah kaprah,” tambah ketua bidang Keperempuanan.

Erni selaku ketua bidang V keperempuan menjelaskan, tema ini diangkat karena melihat realita saat ini yang menganggap bahwa agama yang membuat perempuan terikat. “Agama loh yang membuat perempuan seperti ini, tapi yang sesungguhnya bermasalah adalah individunya sendiri bukan agama,” tutur mahasiswa eksponen 2010 ini. Erni menambahkan, agama yang menjadi senter dalam kegiatan ini tidak ada menjadi titik fokus. “Kita tahu kan agama itu beragam jadi dialog ini tidak menjastis bahwa agama ini yang seperti ini,” tambah mahasiswa sosiologi ini.

Senada dengan Ketua Umum HMJ Sosiologi, Arfan Rahman mengatakan, tema ini terkait dengan orang-orang yang masih awam memahami masalah perempuan. “Perempuan banyak aturannya, pertama kurangnya ruang publik untuk perempuan dan keterbatasan mereka menuntut ilmu,” jelas Mahasiswa eksponen 2010 ini.

Pemateri dalam dialog ini menghadirkan dua oarang pemateri yang pro-kontra guna lebih menghidupkan dialog yaitu Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) yang membahas masalah perempuan dalam konteks ketentuan beragama dan pemateri dari Organisasi Pembebasan Perempuan. (*)


*Reporter: Hasnaini




Share this article :
0 Komentar
Tweet
Komentar

0 comments :

Sampaikan tanggapan Anda

Tanpa Anda Kami Belum Lengkap