Fakultas Ilmu Sosial (FIS) UNM (Foto: Dok.Profesi) |
Oleh karena itu, Prodi diminta menyediakan buku konsultasi bagi mahasiswa angkatan 2012 hingga 2014. Buku itu sebagai pegangan mahasiswa tiap kali berkonsultasi dengan PA masing-masing.
Pembantu Dekan Bidang Akademik FIS, Firman Umar selaku penggagas kebijakan ini mengatakan, pihak fakultas ingin lebih mengaktifkan peran PA sebagai pembimbing akademik mahasiswa.
"Untuk mengontrolnya, kita buat administrasi pertanggungjawabannya. Itu sebagai bukti kalau mahasiswa rutin berkomunikasi dengan PA-nya," tuturnya.
Nantinya, kata Firman Umar, mahasiswa akan diwajibkan berkonsultasi minimal empat kali setiap semesternya.
"Jadi tidak lagi seperti dulu, mahasiswa ketemu sama PA-nya hanya kalau mau minta tanda tangan KRS, pengajuan judul dan di masa penyelesaian studi saja. Nantinya harus lebih aktif lagi membahas persoalan akademiknya," ungkapnya. (*)
*Reporter: Fatimah Muffidah Azzahra