Staff Subag Umum Administrasi Milik Negara, Basir luka parah akibat atas pemukulan Kabag Tata Usaha FMPA. (Foto: Rajab-Profesi) |
Menurut Basir, selaku korban pemukulan, persoalannya hanya sederhana. Ia bersama dua orang temannya yang juga staff pegawai FMIPA yakni Rafiuddin dan Petrus, tengah selesai menunaikan shalat ashar di Masjid Ulil Albab. Kemudian mereka menuju kembali ke ruanggannya, ditengah perjalanan Basir memanggil Rafiuddin dengan panggilan Botak.
Ketika itu, tiba-tiba saja Husain melintas. Atas suara tersebut, Husain merasa tersinggung karena juga memiliki kepala Botak. Tidak menunggu lama, Husain pun langsung menemui Basir di lantai dua Gedung Fakultas dan langsung melayangkan pukulan ke arah Basir hingga ia terkapar.
"Saya panggil botak itu bukan pak Kabag, tapi pak Rafiuddin. Ya biasa saya dengan pak Rafiuddin sering bercanda dan saya kaget kenapa tiba-tiba pak Kabag datang memukul tanpa penjelasan lebih awal," jelas Basir
Hingga saat ini, Husain masih mendekam dibalik tahanan jeruji besi Polsek Tamalate. Akibat perbuatannya yang mengakibatkan kepala, jari tangan kiri patah dan kelopak mata Basir terluka para dan berlumuran darah akibat kena pukulan kepalan tangan Husain yang menggunakan batu cincing itu.
Saat ditemui, Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Tamalate, Suaeb A. Majid mengungkapkan, atas perbuatan itu Husain dikenakan pasal 351 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang peganiayaan.
"Kasus ini akan terus kami proses sesuai proses hukum yang berlaku. Karena ini adalah perbuatan yang didasari atas unsur kesengajaan," ujar Suaeb saat ditemui di kantor Polsek Tamalate, Jumat, 27 Februari 2015. (*)
*Reporter: Rajab
*Reporter: Rajab