Ismail Muchtar. (Foto: Kasdar-Profesi) |
Hal ini ditegaskan Kapala Biro Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan (BAAK), Ismail Muchtar. Ia mengatakan,pengisian KRS tidak ada perpanjangan, jadi mahasiswa harus patuh pada apa yang telah ditetapkan.
"Tidak ada perpanjangan untuk KRS, harus sesuai dengan tanggal yang sudah ditetapkan," tuturnya.
Padahal, nyatanya masih banyak mahasiswa yang belum merampungkan KRSnya. Ini terjadi karena SIMPADU yang tidak dapat diakses. Selain itu, keterlambatan nilai mahasiswa pun juga menjadi kendala. "Kalau belum masuk nilainya, rongrong dosennya supaya secepatnya memasukkan nilainya," himbaunya.
*Reporter: Fatimah Muffidah Azzahra