UKM KSR PMI UNM (Foto: Int) |
Mahasiswa angkatan 2010 ini mengungkapkan, Surat Kepengurusan (SK) yang dikeluarkan oleh pihak Palang Merah Indonesia (PMI) sudah bisa menjadi dasar yang kuat untuk menjalankan kepengurusan. “Menurut pandangan anggota KSR, pelantikan hanya masalah administratif di universitas,” ujarnya.
Selain itu, mahasiswa Jurusan Pendidikan Sejarah ini mengaku, pemilihan jabatan ketua umum adalah hasil musyawarah yang sah. “Kami juga tidak bisa melakukan pemilihan ulang, rancangan internal melalui hasil musyawarah tidak boleh dipermainkan begitu saja,” akunya.
Sementara itu, Ketua Umum Demisioner, Ahmad Syaiful mengharapkan, sebelum dilakukan musyawarah besar lembaga, pihak rektorat menegaskan syarat-syarat pemilihan ketua umum.
“Seharusnya ada aturan-aturan yang disosialisasikan pihak rektorat tentang apa saja persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi agar hasilnya musyawarah kami tidak sia-sia,” harap mahasiswa sosiologi ini. (*)
*Reporter: Andi Ayu Karyanci