Ketua KSR PMI periode 2012-2013, Kamaruddin (kiri) saat
dilantik oleh PR III UNM tiga tahun lalu.
(Foto: Doc - Profesi)
|
Pengangkatan Ketua UKM KSR dianggap melanggar peraturan lembaga kemahasiswaan. Heri Tahir mengungkapkan, mahasiswa angkatan 2010 tidak boleh menjabat sebagai ketua umum. "Hanya satu UKM yang belum dilantik, yaitu KSR karena ketua umum yang terpilih angkatan 2010,” katanya.
Lebih lanjut, ia mengatakan, akan melantik pengurus baru UKM KSR jika mau mengganti ketua umum yang memenuhi syarat sesuai peraturan lembaga kemahasiswaan. “Syarat menjadi ketua umum maksimal mahasiswa semester tujuh,” tegasnya.
Menanggapi hal tersebut, ketua umum terpilih, Muhammad Akbar mengatakan, pemilihan dirinya sebagai ketua umum tidak asal pilih. "Bukannya tidak ada kader di KSR, cuma kita organisasi yang sering kali turun di lapangan jadi tidak boleh ada kesalahan dalam prosesnya sehingga kemampuan dan kematangan menjadi suatu tolak ukur," ujarnya. (*)
*Reporter: Andi Ayu Karyanci