Berita Terbaru!! :
Home » » PR III Enggan Lantik Pengurus UKM KSR

PR III Enggan Lantik Pengurus UKM KSR

Admin by Thinkpedia Indonesia on Saturday 24 January 2015 | 23:25

Ketua KSR PMI periode 2012-2013, Kamaruddin (kiri) saat
dilantik oleh PR III UNM tiga tahun lalu. 
(Foto: Doc - Profesi)
PROFESI-UNM.COM - Pengurus baru Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) Korps Sukarela Palang Merah Indonesia (KSR-PMI) Unit Universitas Negeri Makassar (UNM) Periode 2015-2016 hingga kini tak kunjung dilantik. Pembantu Rektor Bidang Kemahasiswaan (PR III), Heri Tahir pun enggan menandatangani Surat Keputusan (SK) untuk pengurus.

Pengangkatan Ketua UKM KSR dianggap melanggar peraturan lembaga kemahasiswaan. Heri Tahir mengungkapkan, mahasiswa angkatan 2010 tidak boleh menjabat sebagai ketua umum. "Hanya satu UKM yang belum dilantik, yaitu KSR karena ketua umum yang terpilih angkatan 2010,” katanya.

Lebih lanjut, ia mengatakan, akan melantik pengurus baru UKM KSR jika mau mengganti ketua umum yang memenuhi syarat sesuai peraturan lembaga kemahasiswaan. “Syarat menjadi ketua umum maksimal mahasiswa semester tujuh,” tegasnya.

Menanggapi hal tersebut, ketua umum terpilih, Muhammad Akbar mengatakan, pemilihan dirinya sebagai ketua umum tidak asal pilih. "Bukannya tidak ada kader di KSR, cuma kita organisasi yang sering kali turun di lapangan jadi tidak boleh ada kesalahan dalam prosesnya sehingga kemampuan dan kematangan menjadi suatu tolak ukur," ujarnya. (*)

*Reporter: Andi Ayu Karyanci



Share this article :
0 Komentar
Tweet
Komentar

0 comments :

Sampaikan tanggapan Anda

Tanpa Anda Kami Belum Lengkap