Menara Pinisi UNM. (Foto: Dok.Profesi) |
Kepala Biro Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan (BAAK), Ismail Mukhtar mengungkapkan, persyaratan yang harus dipenuhi tidak berbeda dengan persyaratan pada sebelumnya. Khusus mahasiswa yang berasal dari Prodi di UNM, telah menjalani minimal tiga semester untuk jenjang Strata (S1) dan dua semester untuk Diploma (D3). Selain itu, terdaftar sebagai mahasiswa melalui jalur SBMPTN dan jalur Mandiri.
Sementara itu, khusus mahasiswa yang berasal dari perguruan tinggi lain, harus terdaftar sebagai mahasiswa aktif pada Perguruan Tinggi Negeri (PTN) terakreditasi, telah menjalani minimal tiga semester untuk S1 dan dua Semester untuk D3 pada program studi asal dan memiliki Indeks Prestasi Kumulatif minimal 3.0. "Berkas yang harus dilengakapi yakni, transkrip nilai yang telah dilegalisasi dan surat keterangan pindah dari PTN asal," terang Ismail.
Adapun prosedur yang harus dilakukan yakni melakukan pengisian formulir pindah atau lanjut studi online dan pengesahan formulir di BAAK. Setelah itu, akan dilakukan seleksi berkas dan wawancara di fakultas yang bersangkutan. "Persetujuannya tergantung fakultas dengan pertimbangan masih ada tempat yang kosong di program studi yang dituju," tambah Ismail.
Lebih lanjut, mantan Kepala Bagian Kemahasiswaan ini mengatakan, setelah disetujui fakultas, mahasiswa dikenakan biaya administrasi sebesar Rp 400 ribu dan wajib melakukan pembayaran uang kuliah pada tanggal 19 Januari hingga 6 Februari di Bank BRI seluruh cabang. (*)
*Reporter: Andi Baso Sofyan