PROFESI-UNM.COM - Presiden Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (FMIPA) UNM mendapat
kan panggilan sidang Komisi Disiplin (Komdis) dari pihak fakultas, Selasa 25 September, namun tanpa keputusan pasti.
Presiden BEM FMIPA, Andi Ade Agsa mengungkapkan, hasil sidang Komdis yang disanksikan kepadanya belum menemukan keputusan akhir, hingga sidang kedua dipastikan akan kembali digelar setelah Pembantu Dekan Bidang Kemahasiswaan FMIPA, Kaharuddin menemukan saksi baru.
“Sampai sekarang belum ada keputusan apapun, kemungkinan akan sidang kedua kalinya,” ungkap Mahasiswa Jurusan Kimia ini.
Kaharuddin menjelaskan, pelanggaran yang dilakukan Presiden BEM FMIPA sudah sangat fatal dan dianggap membangkang oleh karena itu sanksi yang pantas perlu dipertimbangkan.
“Presiden BEM FMIPA, Saudara Andi Ade Agsa sudah membangkang terhadap peraturan dan kepada pemimpin,” jelasnya.
*Sulastri Khaer
kan panggilan sidang Komisi Disiplin (Komdis) dari pihak fakultas, Selasa 25 September, namun tanpa keputusan pasti.
Presiden BEM FMIPA, Andi Ade Agsa mengungkapkan, hasil sidang Komdis yang disanksikan kepadanya belum menemukan keputusan akhir, hingga sidang kedua dipastikan akan kembali digelar setelah Pembantu Dekan Bidang Kemahasiswaan FMIPA, Kaharuddin menemukan saksi baru.
“Sampai sekarang belum ada keputusan apapun, kemungkinan akan sidang kedua kalinya,” ungkap Mahasiswa Jurusan Kimia ini.
Kaharuddin menjelaskan, pelanggaran yang dilakukan Presiden BEM FMIPA sudah sangat fatal dan dianggap membangkang oleh karena itu sanksi yang pantas perlu dipertimbangkan.
“Presiden BEM FMIPA, Saudara Andi Ade Agsa sudah membangkang terhadap peraturan dan kepada pemimpin,” jelasnya.
*Sulastri Khaer