Pembatu Rektor Bidang Akademik UNM, Sofyan Salam (doc-profesi) |
Hal tersebut diungkapkan Pembantu Rektor Bidang Akademik, Sofyan Salam. Menurutnya, enam orang pelaku yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) itu harus mendapatkan sanksi yang memberi efek jera.
"Seharusnya mereka itu dipecat karena sudah jelas melakukan tindakan kriminal," tuturnya.
Selain itu, Sofyan Salam mengungkapkan telah melayangkan surat ke Badan Kepegawaian Nasional dan Badan Kepegawaian Daerah dengan harapan para pelaku dapat diproses lebih lanjut. "Kita berharap PNS yang terbukti menggunakan ijazah palsu untuk segera diproses," ujar Sofyan.
Bersamaan dengan surat itu, pihak kampus juga telah mengirim tembusannya kepada Kepolisian Daerah Sulsel atas kasus yang telah masuk dalam ranah kriminal itu. (*)
*Reporter: A. Ajip Rosidi
Editor: Muhammad Yasir