Ilustrasi. (Dok. Profesi) |
Sebagai Kepala BAUK, Syatir Mahmud dikenal sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di UNM. Jabatan itu digantikan oleh Kepala BAPSI, Ismail setelah dirinya ditetapkan menjadi tersangka pada November 2013 silam terkait korupsi proyek pengadaan alat laboratorium olahraga FIK UNM 2012. Jabatan dalam organisasi pengadaan barang atau jasa inilah yang menyeretnya dalam pusaran korupsi.
Menilik kasus ini, seberapa besar tanggung jawab Syatir sebagai PPK? Berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 45 tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, PPK adalah PPK adalah pejabat yang berwenang untuk mengambil keputusan dan tindakan yang berakibat pada pengeluaran anggaran dan bertanggung jawab atas pelaksanaan pengadaan barang atau jasa.
Namun PPK hanyalah jabatan yang diberi kewenangan oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), yakni Rektor UNM, Arismunandar untuk mengambil keputusan atau melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja negara.
Direktur Lembaga Anti Corruption Committee (ACC) Sulawesi Selatan, Abdul Muthalib, mengatakan, kepolisian tidak boleh berhenti dengan hanya mentersangkakan PPK. Menurutnya, untuk mengungkap kasus ini secara keseluruhan, kepolisian tidak boleh melepas KPA dari pemeriksaan. "Kalau ini menurut saya, tidak bisa hanya satu tersangka di UNM, dia harus lebih dari satu tersangka. Semua yang terlibat dalam pengadaan barang dan jasa termasuk di kas UNM ini karena pasti ada transaksi di situ," jelasnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan, KPA tidak bisa menyerahkan tanggung jawab sepenuhnya kepada PPK atas kasus ini karena ada pertanggungjawaban mutlak. Sementara itu, terkait keterlibatan pihak FIK, menurutnya, sulit dikaitkan dalam hal pertanggungjawaban tender kecuali terbukti terlibat dalam persekongkolan pemenangan lelang.
Untuk itu, Abdul Muthalib mengharapkan penyidik serius mengungkap tersangka lain. "Jangan setengah-setengah harus diungkap secara keseluruhan. Saya melihatnya polisi belum serius
secara utuh untuk mengungkap kasus ini. Jadi masih setengah hati," bebernya.
Ditanyai terkait hal itu, Rektor UNM, Arismunandar selaku KPA mengatakan telah memberikan kesaksian-kesaksian seperti itu saat menghadiri pemanggilan penyidik Polda. “Yang jelas saya sudah memberikan keterangan yang sebenarnya,” singkat rektor yang akan mengakhiri jabatannya pada 2016 mendatang ini. (*)