(ist.) |
Ini pun semakin memperburuk citra kampus pencetak tenaga pendidik ini selain insiden tawuran mahasiswanya yang kerap terjadi. Kini kasus korupsi itu sedang dalam proses yang kemungkinan akan menyeret tersangka baru lainnya dari kampus ini.
Syatir Mahmud dan tersangka lainnya yang juga ditahan, Direktur PT Prabu Pertiwi, Lisa Lukita Wati selaku supplier proyek tersebut. Polda mengharapkan keduanya kooperatif dan membantu proses penyidikan.
Kabid Humas Polda Sulselbar, Endi Sutendi mengatakan, dua tersangka korupsi alat olahraga FIK UNM itu dijatuhi pasal berlapis. Yakni Pasal 2 ayat (1) Subs Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dan Pasal 3 Jo Pasal 2 ayat (1) huruf a UU RI nomor 8 tahun 2010 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 jo Pasal 56 KUHP tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang. “Ancaman pidananya minimal 4 tahun penjara sampai maksimal 20 tahun penjara,” beber Endi Sutendi.
Setelah melewati empat hari penyidikan tersebut, Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulselbar akhirnya menyerahkan berkas tahapan ke dua kasus korupsi FIK UNM dan dua tersangka berserta barang bukti ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel, Kamis (4/12). “Di pihak penyidik kasus ini telah selesai karena berkas tahap keduanya juga telah dilimpahkan,” jelas Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulselbar, Burhaman.
Meskipun telah melimpahkan hasil penyidikan tahap kedua ke Kejati, Burhaman belum mau membeberkan terkait tersangka baru yang akan muncul dalam kasus ini. “Sampai saat ini belum ada penetapan tersangka baru, nanti dikabari,”tutupnya.
Sejauh ini, sebanyak enam saksi dari UNM telah dipanggil sebagai saksi. Ialah, Arismunandar (Rektor UNM), Arifuddin Usman (Dekan FIK), Ismail (Kepala BAPSI), Nasri (Bendahara UNM), Idrus (ketua panitia lelang), Aprilio (dosen UNM). (*)
*Tim Reportase: Dian Febriani, Andi Sri Mardiyanti, Khaerul Mustaan
Berita ini diterbitkan di Tabloid Mahasiswa Profesi UNM edisi 186, Desember 2014.