Berita Terbaru!! :
Home » » Jurnalis Makassar Desak Penegakan Hukum Pers

Jurnalis Makassar Desak Penegakan Hukum Pers

Admin by Unknown on Monday 17 November 2014 | 15:42

Bentrok yang terjadi antara polisi dan mahasiswa saat aksi demonstrasi menolak kenaikan harga BBM beberapa hari lalu.
(Foto: Febriawan Djalil-Profesi)
PROFESI-UNM.COM - Komisi Jurnalis Makassar (KJM) berharap Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dapat ditegakkan dalam kasus kekerasan yang dilakukan polisi terhadap sejumlah wartawan saat meliput bentrokan di kampus Universitas Negeri Makassar (UNM), 13 Nobember.

Koordinator Koalisi Jurnalis Makassar (KJM), Adam Djumadin mengatakan, pihaknya telah mengumpulkan bukti-bukti berupa rekaman video dan foto, yang menunjukkan bentuk pelanggaran oknum polisi terhadap jurnalis saat peristiwa itu terjadi. Bukti- bukti akan diserahkan kepada Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers Makassar.

"Kami berharap pihak kepolisian mengutamakan penerapan UU Pers dalam mengusut kasus ini," ujar Adam.

Sejauh ini, KJM telah mencatat delapan korban kekerasan tersebut. Mereka adalah Vincent Waldy (Metro TV), Iqbal Lubis (Koran Tempo), Ikrar Assegaf (Celebes TV), Asep (Rakyat Sulsel), Zulkarnain "Aco" (TV Online), Rifky Ahmad (Celebes Online), Hasrul Said (Radar Makassar) dan Nur Fadly (LPM Profesi UNM).

Para korban mengalami kerusakan alat kerja, seperti kamera foto, video, dan telepon seluler. Kekerasan terhadap wartawan ini bermula saat polisi mengejar mahasiswa ke dalam kampus UNM di Jalan AP Pettarani seusai demonstrasi penolakan kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) yang berakhir bentrok, Kamis (13/11). (*)

*Reporter: Rajab

Disadur dari koran harian kompas rubrik Nusantara halaman 23, Senin (17/11)



Share this article :
0 Komentar
Tweet
Komentar

0 comments :

Sampaikan tanggapan Anda

Tanpa Anda Kami Belum Lengkap