Ilustrasi - Profesi |
Fakultas Ilmu Sosial (FIS) UNM misalnya, hingga saat ini anggaran untuk Lembaga Kemahasiswaan (LK) belum juga dicairkan akibat sistem keuangan yang baru ini. Akibat alur pencairan anggaran yang belum jelas, mengakibatkan penganggaran untuk setiap LK di FIS belum terealisasikan.
Hal tersebut diakui oleh Pembantu Dekan Bidang Kemahasiswaan FIS, Najamuddin. Menurutnya, pencairan anggaran dari UKT yang tidak jelas mengakibatkan dana kemahasiswaan pun harus terhambat.
"Dana UKT untuk LK sudah ada, hanya saja sampai saat ini dana LK tingkat universitas maupun fakultas belum cair. Pasalnya,tidak adanya format yang jelas terkait pencairan dana LK sesuai sistem UKT," ungkapnya.
Najamuddin mengatakan birokrasi universitas telah mengadakan pertemuan bersama semua dekan untuk membahas pengelolaan anggaran UKT. Hanya saja, lanjut Najamuddin, belum ada penjelasan mengenai pola pencairan anggaran untuk LK. Menurutnya, sistem UKT yang rumit mengakibatkan birokrasi kampus lebih berhati-hati dan teliti dalam mengambil keputusan.
Lain hal dengan Dekan FIS, Hasnawi Haris. Ia mengatakan cara mencairkan anggaran tetap sama namun belum waktunya UKT digunakan tahun ini. Sehingga, lanjut Hasnawi untuk menalangi kegiatan LK maka birokrasi FIS menggunakan anggaran kemahasiswan tahun lalu.
Lain hal dengan Dekan FIS, Hasnawi Haris. Ia mengatakan cara mencairkan anggaran tetap sama namun belum waktunya UKT digunakan tahun ini. Sehingga, lanjut Hasnawi untuk menalangi kegiatan LK maka birokrasi FIS menggunakan anggaran kemahasiswan tahun lalu.
"Pola pencairan dana LK 5% dari UKT tetap sama dengan pola sebelumnya. Dana UKT baru bisa digunakan awal tahun," ungkapnya.
Sementara itu, Pembantu Rektor Bidang Adminitrasi Umum dan Keuangan, Nurdin Noni membantah kebijakan FIS yang belum mencairkan anggaran LK. Ia mengaku dana LK dari UKT telah cair dan pola pencairan tetap sama dengan kebijakan sebelum UKT.
"Kalau bukan dana UKT yang digunakan sekarang, dana apa lagi. Semua dana sudah diberikan ke setiap fakultas yang ada," bantahnya. (*)
*Nurlaela Basir