(Int) |
Salah satu Mahasiswa Pendidikan Bahasa Indonesia (PBSI) Suryadi, mengungkapkan sebenarnya ada peraturan yang telah mengatur mengenai jadwal, salah satunya pada Peraturan Akademik Bab V tentang perkuliahan pada Pasal 19, ayat 1: Kegiatan perkuliahan disesuaikan dengan jadwal mata kuliah yang dikeluarkan BAAK atas usul fakultas. 2. Perubahan waktu atau tempat perkuliahan dari jadwal harus sesuai atas persetujuan tertulis dari fakultas.
“Memindahkan jadwal mata kuliah seharusnya tidak segampang itu dan bisa saja dikatakan ilegal,” terang mahasiswa angkatan 2011 ini.
Ketua Jurusan PBSI Ramly, menegaskan jika memang selama ini banyak dosen yang memindahkan jadwalnya, hal ini bukan berarti pemindahan secara paten, hanya pemindahan sementara untuk menanggulangi ketidakhadiran pada jadwal yang telah ditentukan. Jadi tidak perlu berurusan dengan fakultas.
“Saya tidak pungkiri jika banyak dosen yang memindahkan jadwal namun ini hanya bersifat sementara,” tegasnya.
Ramly melanjutkan jika mahasiswa boleh menentang jika ada dosen yang mau memindahkan jadwal tetapi dengan konsekuensi kehilangan satu pertemuan dikarenakan dosen tidak bisa hadir karena kesibukan akademiknya. “Akhir-akhir ini dosen PBSI memang sedang sibuk dengan kesibukan akademik,” tutupnya.(*)
*Sulastri Khaer