Muhammad Natsir, mempresentasikan disertasinya di depan para penguji dan promotornya. (ist) |
Natsir mengatakan, menurut aturan BPN RI nomor 1 tahun 2010 bahwa standar pelayanan pendaftaran tanah maksimal hanya 98 hari. Namun, faktanya di Kabupaten Gowa proses pengurusan sertifikat memakan waktu dua hingga tiga tahun. "Faktor yang paling berpengaruh sebenarnya adalah karena tak adanya prosedur yang jelas dari BPN yang disampaikan ke masyarakat jika ingin mengurus surat kelengkapan sertifikat," ujarnya. Sementara itu, adapun faktor lainnya adalah mekanisme pemberian izin sertifikat di Kabupaten Gowa harus mendapat rekomendasi dari Bupati, padahal jika dibandingkan dengan beberapa kabupaten kota di Sulsel, sebenarnya kewenangan tertinggi hanya sampai pada kepala BPN Kabupaten.
Jika demikian, dosen Universitas Islam Makassar ini mengatakan, semestinya BPN harus lebih responsif lagi. Caranya, sebelum masyarkat mengajukan permohonan harusnya memverifikasi data terlebih dahulu. "Jika BPN sudah mengukur kemudian sertifikat tidak bisa terbit tentu masyarakat yang akan dirugikan. Akibatnya masyarakat enggan untuk mengurus sertifikat mereka," katanya.
Natsir mengangkat judul disertasi Implementasi Kebijakan Kepemilikan Sertifikat Hak Atas Tanah di Kabupaten Gowa. Bertindak selaku ketua sidang promosi doktor, Asisten direktur 2 PPs UNM Prof. Dr. Andi Ikhsan,M.Kes mengungkapkan Natsir memperoleh gelar doktor dengan IPK 3,65 dengan masa studi 3 tahun 6 bulan dengan predikat sangat memuaskan. Natsir menjadi alumni doktor PPs UNM yang ke 187 sekaligus menjadi alumni doktor prodi ilmu administrasi publik yang ke-117. (*)
*Reporter: Azhar Fadhil