Berita Terbaru!! :
Home » » Dosen dan Guru Besar Wajib Publikasi Karya Ilmiah

Dosen dan Guru Besar Wajib Publikasi Karya Ilmiah

Admin by Imam Rahmanto on Tuesday, 4 June 2013 | 19:07

(int)
PROFESI-UNM.COM - Ini peringatan buat seluruh dosen dan guru besar dari Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan Perguruan Tinggi Swasta (PTS) yang memiliki Nomor Induk Dosen Nasional (NIDN) agar wajib memiliki karya ilmiah yang telah terpublikasi . Pasalnya, berdasarkan aturan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (DIKTI) menegaskan  untuk seluruh dosen dan guru besar wajib publikasi karya ilmiah. Jika diindahkan, pihak Dikti bakal melakukan peninjauan ulang terhadap tunjangan profesi dan kehormatan dosen yang bersangkutan. Demikian diungkapkan Direktur Pendidik dan Tenaga Kependidikan (Diktek) Ditjen DIKTI, Prof. Dr. Supriadi Rustad, M.Si saat memberikan kuliah umum di Kampus Program Pascasarjana (PPs) UNM, (4/6).

Dia mengatakan, hal tersebut sangat wajar dilakukan mengingat posisi Indonesia masih sangat minim publikasi dibanding negara-negara lain. "Sama negara tetangga saja, Malaisya kita kalah. Publikasi karya ilmiah kita memang  masih sangat jauh tertinggal," ujarnya. Dirinya mengatakan aturan tersebut juga dipertegas dengan edaran Dirjen DIKTI  No: 152/E/T/2012 pErihal publikasi karya ilmiah. Olehnya, Supriadi meminta agar aturan tersebut dapat dijalankan secara massif. " Mulai dari sekarang ayo mari kita menulis," katanya.

Terkhusus untuk guru besar sendiri, Alumnus doktoral ITB ini mengatakan akan ada proses evaluasi yang dilakukan pihak DIKTI. "Kalau guru besar tidak menulis dalam kurung waktu lima tahun maka tunjangan profesi dan tunjangan kehormatan akan dipertimbangkan untuk diberikan," tegasnya.

Khusus untuk dosen, Supriadi juga berkomitmen untuk memberikan beasiswa yang terbukti mampu publikasi karya ilmiah. Kuliah umum Diktek Ditjen DIKTI ini dihadiri oleh ratusan mahasiswa program magister dan doktor PPs UNM. Seluruh pejabat teras UNM juga turut hadir. (*)


*Reporter: Azhar Fadhil



Share this article :
0 Komentar
Tweet
Komentar

0 comments :

Sampaikan tanggapan Anda

Tanpa Anda Kami Belum Lengkap