Berita Terbaru!! :
Home » , » RSBI Dihapuskan, Lampu Merah Bagi ICP

RSBI Dihapuskan, Lampu Merah Bagi ICP

Admin by Unknown on Monday 14 January 2013 | 05:18

(int)
PROFESI-UNM.COM - Pendidikan di Indonesia lagi-lagi terombang-ambing. Setelah Kurikulum 2013 diputuskan akan menggantikan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP), kini giliran Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) yang akan dihapuskan dari sistem pendidikan di Indonesia.

Hal tersebut berdasarkan keputusan Mahakamah Konstitusi (MK) yang menyatakan status RSBI harus dihapus dan penyelenggaraan satuan pendidikan berkurikulum internasional juga tak lagi diperbolehkan di Indonesia. Putusan tersebut dikeluarkan oleh MK usai menimbang, keberadaan RSBI dan SBI tidak sesuai dengan konstitusi yang ada. Beberapa hal yang menjadi pertimbangan adalah biaya yang mahal mengakibatkan adanya diskriminasi pendidikan, pembedaan antara RSBI-SBI dan non RSBI-SBI yang menimbulkan adanya kastanisasi pendidikan, dan bahkan penggunaan bahasa Inggris sebagai bahasa pengantar dalam tiap mata pelajaran di sekolah RSBI-SBI juga dianggap dapat mengikis jati diri bangsa dan melunturkan kebanggaan generasi muda terhadap penggunaan dan pelestarian bahasa Indonesia sebagai alat pemersatu bangsa. (Kompas.com)

Di Makassar sendiri, keberadaan RSBI akan mulai dihapuskan. Sebagian besar akan dikonversi menjadi sekolah unggulan. Biaya penyelenggaraan sekolah unggulan itu sendiri juga akan bersumber dari dana bantuan operasional sekolah (BOS) serta subsidi dari pemerintah daerah. ”Selama ini sekolah RSBI di Makassar mendapat bantuan dana Rp 90 juta setahun dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Alokasi dana ini nantinya untuk sekolah-sekolah unggulan,” kata Kepala Dinas Pendidikan Kota Makassar, Mahmud BM.

Dihapuskannya status RSBI dari sistem pendidikan tentunya akan membawa dampak cukup besar bagi beberapa Lembaga Pelatihan Tenaga Kependidikan (LPTK) yang memiliki program studi (prodi) bertaraf internasional, International Class Program (ICP). Prodi-prodi yang dimiliki oleh Universitas Negeri Makassar (UNM) itu ditengarai akan dilebur ke dalam prodi-prodi reguler. Sebagaimana tujuan awal dibentuknya kelas ICP adalah untuk memenuhi tenaga pendidik di sekolah-sekolah RSBI. "Karena RSBI sudah dihapuskan, untuk prodi ICP, maaf saja, mungkin akan banyak perubahan," ungkap rektor UNM, Arismunandar di sela-sela mengunjungi acara tahunan Profesi. (*)


*Reporter: Imam Rahmanto



Share this article :
1 Komentar
Tweet
Komentar

1 comment :

  1. Kalau saya sih setuju jika ICP di lebur ke dalam reguler. Toh nyatanya selama ini program ICP juga tidak berjalan dengan baik. Hanya biayanya saja yang mahal dan terus berjalan.

    ReplyDelete