Pembantu Rektor Bidang Kemahasiswaan, Heri Tahir saat memberi sambutan peresmian Gedung PKM, Rabu (21/1). (Foto: Febriawan Djalil - Profesi) |
"Silakan berkegiatan mulai dari pukul 06.00 pagi hingga pukul 19.00 malam di PKM ini," ujar guru besar bidang Hukum Pidana ini.
Menurutnya, alasan dibuatnya aturan berkegiatan di malam hari, karena ditakutkan adanya barang-barang terlarang yang bakal menghiasi PKM seperti minuman keras dan narkoba.
"Saya baca koran pagi ini, Makassar itu rawan sama narkoba jadi wajar saja kalau peraturan ini ditetapkan. Lagipula tidak pernah saya liat universitas terkemuka di Indonesia, contohnya saja Universitas Gadjah Mada (UGM) memperbolehkan mahasiswanya menginap di sekretariat," tegasnya.
Lebih lanjut, Ia berharap mahasiswa dapat memahami dan taat terhadap aturan ini. "Yang tidak taat pada aturan pastinya akan mendapat sanksi," tutupnya. (*)
*Reporter: Nurul Irsal Amalia
Mantap konsepnya.. di tempat terbuka menyatu dengan alam.. :-)
ReplyDelete