Pengadilan Negeri Makassar. (Foto: Kasdar-Profesi) |
Anggota Panitera Pengganti 1, Ungardin, mengatakan, mantan Kepala Biro Administrasi Umum dan Keuangan (BAUK) UNM itu akan mengikuti sidang di Ruang Hasanuddin. "Besok sekitar jam 10 atau bisa saja jam 2 tergantung kesiapannya," ungkapnya.
Menurutnya ia belum bisa pastikan sanksi yang akan dikenakan kepada Syatir Mahmud dan juga Lisa Lukita Wati. Pasalnya, hingga saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap 32 saksinya.
"Semua ditanya satu persatu dan memakan waktu lama. Jadi kesemuanya itu terdiri dari lingkup internal UNM sebanyak 22 orang termasuk pimpinan seperti Rektor, kemudian dari pihak PT Prabu Pertiwi 10 orang," ungkapnya.
Sebelumnya, sidang perdana telah dilakukan pada, Selasa 16 Desember lalu. Saat itu, persidangan terpaksa dihentikan karena Lisa Lukita Wati mendadak pingsan mendengar pembacaan dakwaan. (*)
*Reporter: Kasdar Kasau
Berita terkait:
Syatir Mahmud Terancam 20 Tahun Penjara
Syatir Tutup Karier di Penjara
Polda Akhirnya Tahan Kepala BAUK UNM
Syatir Trauma Bicara Korupsi
Berita terkait:
Syatir Mahmud Terancam 20 Tahun Penjara
Syatir Tutup Karier di Penjara