(int) |
“Artinya, segala pelaksanaan ujian praktek mengajar dan laporan pelaksanaan PPL mahasiswa segera dituntaskan sampai batas waktu tersebut,” ujarnya. Ia menambahkan, untuk jadwal penarikan di masing-masing sekolah, dimulai pada 16-18 Juni mendatang. Lebih jelasnya, bisa dilihat disini.
Ali mengungkapkan, batas waktu pelaksanaan PPL itu berlaku secara umum, baik mahasiswa-mahasiswa yang mengajar di sekolah menengah, maupun Sekolah Dasar (SD), seperti Penjaskesrek SD. Hanya saja, tambahnya lagi, penarikan untuk mahasiswa - mahasiswa yang lebih dikenal sebagai prodi PGSD Dikjas itu, diatur sesuai dengan kesepakatan dosen pembimbing dan guru pamong maupun kepala sekolah yang bersangkutan.
“Oleh karena itu, jadwal penarikan untuk PGSD Dikjas tidak kita patenkan, tergantung dari kesepakatan sekolah dan mahasiswanya, apakah sudah menyelesaikan tugasnya disana,” tuturnya.
Muhammad Aris, Penyusun Program UPT PPL UNM, menyampaikan pula bahwa jika ada mahasiswa yang perlu diperpanjang batas pelaksanaan PPL-nya, hal tersebut diperbolehkan. “Paling lama kita kasih toleransi perpanjangan dalam jangka satu minggu. Selama perpanjangan itu, maka nilai PPL mahasiswa dinyatakan ‘tunda’, hingga dia menyelesaikan waktu perpanjangannya tersebut,” terang Aris. (*)
*Reporter: Imam Rahmanto