PROFESI-UNM.COM - Dua bulan menjelang Pemilhan
Umum 9 April 2014, telah marak berbagai upaya pengunggulan diri setiap caleng
dengan melakukan berbagi kampanye. Misalnya saja, pemasangan baliho, pun
sosialisasi langsung ke masyarakat.
Dalam hal ini, ada aturan
yang mengikat agar segala bentuk kampanye entah itu pemasangan rambu-rambu
kampanye di mobil memiliki sanksi tersendiri
untuk para pelaku politik jika hal tersebut masuk dalam rana kampus atau area
pendidikan. “Lebih banyak mereka dikenai sanksi administrasi,” jelas Iqbal
Latief, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Selatan.
Kendati demikin, mahasiswa
yang notabenenya merupakan pemilih pemula harus memiliki pengetahun tentang
politik, terlebih dalam hal memilih siapa yang pantas memimpin dengan daya kritis yang dimilikinya. “Saya kira mahasiswa
juga harus proaktif dalam pelaksanaan pemilu ini,” pesannya untuk mahasiswa.
Ia juga menghimbau agar
mahasiswa tidak memilih untuk berdiri di garis putih, dalam artian golput
karena suara mahasiswa memiliki peranan yang besar. “Jangan sampi kita dipimpin
oleh orang yang tidak sesuai selama lima
tahun,” tuturnya. (*)
*Reporter: Dian Febriani