Ilustrasi (Sofyan - Profesi) |
” Bisa meminjam alat selama dia mempunyai KTM dan berstatus mahasiswa PGSD,” ungkap Koodinator Laboratorium FIP, Muhammad Irfan.
Muhammad Irfan mengatakan, hal ini guna mengimplementasikan standar operasional pelayanan. "Jadi, setiap mahasiswa yang meminjam alat, harus memperlihatkan KTM-nya lalu namanya akan dicatat," imbuhnya.
Sementara itu, Asisten lab seni, A. Asriah Amin menuturkan waktu peminjaman alat dari pukul 08:00 - 17:00 WITA dan apabila terlambat mengembalikan alat, akan di kenakan denda Rp. 5.000 per jam.
“ Bila alatnya dibawa keluar kampus harus meminta izin pada ketua lab, atau koordinator laboratorium,” tuturnya.
*Repoter: Rachmad wajo/Nur Fadly
Editor: A. Sri Mardiyati Syam