Int. |
Pernyataan ini diungkapkan Abdullah Pandang, selaku Direktur Program Pengembangan Profesi Guru (P3G) UNM (3/1). Kedepannya, semua calon guru harus memiliki sertifikat pendidik baru bisa mengikuti prosesi penyeleksian Pegawai Negeri Sipil (PNS). “Itu sudah aturan dari pusat dan akan berlaku 2015 mendatang. Tujuannya tidak lain ialah bagaimana menciptakan seorang guru yang profesional dan mampu mendalami keilmuannya masing-masing,” ujarnya.
Namun, bagi yang telah berstatus sebagai guru, jika tahun 2016 nanti belum memiliki sertifikat pendidik karena tak lulus program Pendidikan Latihan Profesi Guru (PLPG), maka kesahihannya sebagai guru patut dipertanyakan. “Yang sudah menjadi guru, kalau 2016 nanti tak memiliki sertifikat pendidik, maka profesinya akan dialihkan menjadi pegawai administrasi,” ungkap dosen jurusan Bimbingan Konseling (BK) Fakultas Ilmu Pendidikan (FIP) ini.
Terpisah, Habibi, salah satu mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial, setuju dengan program yang akan diberlakukan nantinya. Menurutnya, saat ini untuk menjadi guru di Indonesia jangan hanya bermodalkan ijazah SI dengan Indeks Prestasi Komulatif (IPK) di atas rata-rata. Tapi memiliki skill dan pengalaman mengajar yang menjadi modal utama untuk menjadi guru yang profesional di bidangnya.(*)
*Susi Amriani