Kombes Endi Sutendi. (int) |
“Kita tidak menghentikan penyidikan, tapi cuma menunda sampai selesai tahun baru,” ungkap Komisaris Besar (Kombes) Endi Sutendi, Kepada Bidang Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Sulselbar. Lebih jauh ia memastikan, penyidikan bakal dilanjutkan kembali seminggu setelah tahun baru 2014.
Endi menambahkan, meskipun pemanggilan atas saksi-saksi ditangguhkan untuk sementara, namun penyidikan masih terus dilakukan oleh pihak kepolisian. Proses penyidikan tersebut dalam bentuk pengajuan surat maupun administrasi yang berkaitan dengan kasus korupsi UNM dalam rangka mengumpulkan bukti. “Seperti mengajukan surat ke pihak bea dan cukai untuk meminta data impor barang, apakah benar-benar seperti yang disampaikan oleh para saksi,” beber Endi.
Selain itu, untuk membuktikan kerugian yang disinyalir mencapai Rp 13 miliar itu, Endi mengaku sudah mengirimkan surat permintaan audit ke Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP). “Kita mau memastikan apa benar kerugian yang disebabkan oleh kasus korupsi ini mencapai Rp 13 miliar,” tuturnya lagi.
Penyidikan kasus korupsi yang menjerat UNM ini telah berlangsung lebih dari sebulan yang lalu. Hasil penyidikan tersebut berhasil menyeret Kepala Biro Administrasi Umum dan Keuangan (BAUK) Syatir Mahmud sebagai tersangka. Beberapa pejabat UNM lainnya, seperti Dekan FIK, PD I, PD II, dan kepanitiaan lelang serta pihak penyedia barang pun sudah memenuhi panggilan pihak kepolisian untuk dimintai keterangan. “Sudah lebih dari 20 saksi yang kita datangkan terkait kasus tersebut,” tekan Endi. (*)
*Reporter: Imam Rahmanto