Mahasiswa berunjuk rasa di depan gedung rektorat UNM. (Kasdar-Profesi) |
Budiman, presiden Federasi Mahasiswa (FEMA) FIS menuntut agar Lembaga Kemahasiswaan (LK) yang dibekukan agar segera diaktifkan kembali. Ia juga menginginkan agar birokrasi menindaki pihak fakultas yang melarang mahasiswa dalam berlembaga, utamanya mengecam mahasiswa yang ingin menyampaikan aspirasinya. “Sudah kurang lebih satu tahun lamanya LK yang ada di FBS tak kunjung mendapat perizinan dari Fakultas, entah apa alasannya. FEMA FIS belum juga dilantik dan lebih ironi lagi, belum lama ini terdapat surat edaran di FIS, isinya mengecam mahasiswa yang ingin menuntut hak-haknya, apakah ini yang disebut kebebasan berpendapat dalam statuta yang ditetapkan oleh birokrat?” tanyanya heran.
Ia juga menginginkan, kiranya para pemimpin universitas jeli dalam menyelesaikan masalah LK dan tidak ada lagi sanksi akademik karena alasan mahasiswa berlembaga. “Mudah-mudahan pimpinan universitas bisa segera menindaklanjuti masalah tersebut dengan pihak fakultas, agar pihak fakultas tidak lagi mengekang mahasiswa dalam berlembaga,” harapnya.
Menaggapi hal tersebut, Pembantu Rektor III (Bidang Kemahasiswaan), Heri Tahir mengungkapkan bahwa pihak universitas sama sekali tidak pernah melarang mahasiswa untuk berlembaga ataupun menyampaikan aspirasinya, selama masih mengikuti aturan-aturan yang berlaku. “Sekecil apapun lembaga pasti punya aturan yang mengikat, selama itu dipatuhi birokrasi tidak akan melarang. Pimpinan universitas juga sudah mengkomunikasikan masalah LK yang belum diaktifkan ataupun belum dilantik agar segera dilantik. Kalaupun ada masalah antara LK yang bersangkutan dengan pihak fakultas juga terus kami kontrol agar bisa diselesaikan secepatnya,” bantahnya.
*Reporter: Andi Baso Sofyan