Bidik Misi UNM. (Rizki-Profesi) |
Menurut kepala BAAK, Kamaruddin, tes wawancara tersebut diadakan untuk menguji kelayakan calon pengganti Bidik Misi. "Yah, tes itu diadakan agar kita tahu layak tidaknya mahasiswa itu menerima beasiswa pengganti itu," ungkapnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan, mahasiswa calon pengganti tidak boleh menerima beasiswa itu kalau dalam segi ekonomi mampu ataukah dalam segi akademik IPK tidak mencapai standar yang ditetapkan yakni 2,75. "Tidak boleh jelek nilainya, ataukah ekonominya masih mampu," terangnya.
"Calon mahasiswa pengganti penerima Bidik Misi ini dikhususkan untuk angkatan 2011 dan yang tidak datang mengikuti tes wawancara dianggap mengundurkan diri," tutupnya. (*)
*Reporter: Azhar Fadhil