(Int) |
PROFESI-UNM.COM - Pihak
Universitas Negeri Makassar (UNM) telah mengantongi 67 nama mahasiswa dari
berbagai fakultas dan jurusan yang terancam dicabut status Bidik Misinya. Hal
ini sesuai dengan isi SK Rektor nomor: 3104A/UN36/KM/2012 tanggal 19 Nopember
2012 tentang Persyaratan Pergantian Mahasiswa Penerima Bidik Misi.
Kepala
Bagian Kemahasiswaan, Baliyana mengungkapkan telah mendapatkan surat edaran
dari pihak Pembantu Rektor bidang
kemahasiswaan UNM perihal pemberitahuan mengenai
nama-nama mahasiswa bidik misi yang terancam dicabut status bidik misinya. “Saya
sudah dapat surat selanjutnya tinggal mencari mahasiswanya” terangnya.
Beliau
melanjutkan bahwa sebelum hak Bidik Misi mahasiswa tersebut dicabut, pihak
Birokrasi telah memberikan rentang waktu kepada mereka (red Mahasiswa) untuk mengklarifikasi nilainya pada bagian
kemahasiswaan BAAK selambat-lambatnya (7/2) seumpama terjadi kekeliruan. “Ada
waktu untuk mengklarifikasi nilai, tapi jika tidak ada laporan tentang
kekeliruan sesuai batas tersebut, maka otomatis bidik misinya akan dicabut”
jelasnya.
Pembantu
Dekan bidang kemahasiswaan Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan, Kaharuddin
mengungkapkan perihal yang sama mengenai surat edaran tersebut, “Saya sudah
dapat edaran tersebut bahkan saya sudah serahkan pula pada pihak jurusan
terkait” ungkapnya. Lanjutnya, pihak masing-masing jurusan saat ini sudah dalam
tahap kerja untuk memberitahukan kepada mahasiswa terkait. “Kami juga kini
telah mengantongi beberapa nama bakal calon pengganti bidik misi” jelasnya. (*)
*Reporter: Sulastri Khaer / Dian Indra Sari